Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Humbang Hasundutan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pasutri Pencuri Mobil Ini Merupakan Residivis Penipuan dan Penggelapan

  • Oleh Ramadani
  • 17 Januari 2021 - 18:51 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Penangkapan terhadap pasangan suami istri (Pasutri) oleh anggota Polres Barito Utara atas kasus penggelapan mobil milih korban H Rony Mulyadi pada 19 Juli 2021 menguak kejadian dan kepribadian para pelaku.

Pelaku ini diketahui merupakan residivis dengan kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor, izin usaha pertambangan, bahkan terkait dengan perkara narkoba.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim AKP M Tommy Palayukan, Minggu 17 Januari 2021 mengatakan tersangka Bintari Diah Astuti alias Bintari alias Tuti ini merupakan residivis perkara penipuan dan penggelapan izin usaha pertambangan.

Sedangkan Kusnadi alias Ikus merupakan residivis dalam perkara penipuan dan penggelapan sepeda motor serta residivis perkara narkotika.

Dalam kasus penggelapan mobil rental milik H Rony ini, lanjut kasat, pasutri ini melakukan aksinya dengan modus merental mobil minibus jenis Xenia warna putih selama 2 Minggu, namun kedua pelaku beserta mobil rental tak kunjung kembali.

Bahkan kedua pelaku, telah menggadaikan mobil rental tersebut kepada salah seorang warga Kota Palangka Raya. Parahnya lagi mobil tersebut kembali digadaikan kepada warga Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Saat ini kedua pelaku mendekam di ruang tahanan Mapolres Barito Utara untuk proses penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Keduanya dikenakan Pasal 372 atau 373 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (RAMADHANI/B-6)

Berita Terbaru