Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemko Palangka Raya Gelar Apel Deklarasikan Penerapan Prokes

  • Oleh Hendri
  • 17 Januari 2021 - 17:41 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya menggelar apel Satgas Covid-19 sekaligus mendeklarasikan pelaksanaan penerapan protokol kesehatan sesuai Edaran Nomor 80 tahun 2021. Kegiatan ini dilaksanakan di halaman kantor Wali Kota, Minggu 17 Januari 2021.

Apel ini diikuti personel gabungan anggota Satgas serta jajaran pemerintah setempat, DPRD dan instansi vertikal lainnya.

Deklarasi tersebut berkaitan dengan penerapan sejumlah kegiatan masyarakat dalam rangka menghentikan sebaran Covid-19 yang cenderung mengalami peningkatan.

Pembatasan tersebut dijalankan guna meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan. Ada sejumlah aturan yang menjadi acuan, di antaranya Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020.

Kemudian Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Kemudian juga merujuk pada Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.1/193/Satgas Covid-19 tentang Peningkatan Upaya Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). (HENDRI/B-6)

Berita Terbaru