Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Banjarbaru Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wali Kota Palangka Raya Pimpin Apel Deklarasikan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

  • Oleh Hendri
  • 17 Januari 2021 - 17:51 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin memimpin apel gabungan bersama Satgas Covid-19 tentang penerapan pembatasan kegiatan masyarakat, Minggu 17 Januari 2021.

Pembatasan pada sejumlah kegiatan masyarakat itu diatur dalam surat edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 80 Tahun 2021. Edaran tersebut telah disampaikan sepekan sebelum diterapkan dan sudah melalui tahap sosialisasi kepada masyarakat.

"Pembatasan kegiatan masyarakat berlaku sejak hari ini sampai 31 Januari 2021," kata Fairid. Pembatasan tersebut dijalankan bertujuan untuk menghindari kerumunan masyarakat, menekan sebaran Covid-19 dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat menjalankan protokol kesehatan.

Pembatasan ini berfokus pada sektor usaha seperti restoran, rumah makan, cafe dan sejenisnya dengan jam operasional makan di tempat maksimal sampai pukul 21.00 WIB.

Kemudian untuk pasar yang dikelola pemerintah seperti Pasar Kahayan, Pasar Datah Manuah, Pasar Besar, Pasar Rajawali akan berlaku jam operasional mulai pukul 8 pagi sampai 4 sore.

Sedangkan pasar modern dan usaha bidang perbelanjaan lainnya akan berlaku jam operasional mulai pukul 9 pagi hingga 9 malam dan untuk kios, warung sembako, dan penjual buah tidak dibatasi.

Pasar subuh akan diterapkan jam operasional mulai dari pukul 18.00-07.00 WIB. Pasar Blauran dan pasar dadakan jam operasionalnya pukul 16.00-21.00 WIB.

Sedangkan untuk tempat hiburan malam, hanya buka maksimal sampai pukul 21.00 WIB serta fasilitas umum seperti taman dan tempat wisata akan buka mulai pukul 09.00-19.00 WIB.

Selanjutnya, untuk kegiatan pertemuan serta acara di rumah, hotel gedung pertemuan atau rumah ibadah akan berlangsung maksimal hingga pukul 21.00 WIB. (HENDRI/B-6)

Berita Terbaru