Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Majene Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Buka Tutup Pasar di Palangka Raya Dibatasi Selama 14 Hari, ini Jenis dan Aturannya

  • Oleh Hendri
  • 18 Januari 2021 - 11:55 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya memberlakukan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) selama 14 hari. Untuk aktivitas jual beli di pasar juga terdapat batasan buka tutupnya, berdasarkan jenis dan pengelolanya.

Pasar yang dikelola pemerintah seperti Pasar Kahayan, Datah Manuah, Pasar Besar dan Pasar Rajawali jam buka mulai pukul 08:00 - 16:00 WIB dengan batasan 50 persen kapasitas pasar.

Berbeda untuk pasar subuh di Jalan Sumatera, Jalan Halmahera, Jalan Jawa hingga jalan Seram. Operasional pasar dengan kegiatan yang mendistribusikam kebutuhan pokok ini dimulai pukul 18:00 - 07:00 WIB.

Sementara untuk pasar blauran dan pasar dadakan dengan aktivitas perbelanjaan sandang, dimulai dari pukul 16:00 WIB dan sudah wajib tutup pada pukul 21:00 WIB.

Pembatasan ini berlaku sejak 17-31 Januari 2021. Semua aturan terkait itu dituangkan dalam edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 80 Tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan.

Tim Satgas Covid-19 juga melaksanakan razia menyusul penerapan aturan tersebut. Pada hari pertama satgas menemukan adanya pelanggaran, namun masih diberikan toleransi. (HENDRI/B-11)

Berita Terbaru