Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Janda Muda Habiskan Waktu di Penjara Gara-gara Kedapatan Simpan Sabu

  • Oleh Naco
  • 18 Januari 2021 - 12:25 WIB

BORNEONEWS, Sampit -  Seorang wanita berinisial ME alias EL (29), janda dua anak ini harus menghabiskan waktunya di penjara, setelah kedapatan menyimpan sabu di 2 tempat saat digeledah petugas Ditresnarkoba Polda Kalteng.

"Saya hanya menjualkan sabu itu," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur berdasarkan data terhimpun Senin, 18 Januari 2021..

Tersangka diamankan pada Kamis, 17 September 2020 sekitar pukul 15.30 WIB Jalan Hasan Mansyur, Gang Batimbak, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat digeledah di TKP pertama itu, polisi barang bukti sabu sebanyak 1 paket dengan berat 51,19 gram serta sebuah ponsel. 

Penggeledahan dilanjutkan di kediaman tersangka, perumahan PT Bintang Wijaya Makmur Jalan Samekto, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim. Di lokasi kedua itu, ditemukan sabu sebanyak 2 paket dengan berat 6,18 gram, 1 bundel plastik klip, gelas plastik, dan timbangan digital.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-11)

Berita Terbaru