Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Konawe Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satlantas Polres Barito Selatan Musnahkan Knalpot Hasil Razia

  • Oleh Uriutu
  • 18 Januari 2021 - 17:11 WIB

BORNEONEWS, Buntok - Satlantas Polres Barito Selatan memusnahkan barang bukti knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong hasil razia, Senin, 18 Januari 2021.

“Barang bukti knalpot brong yang kita musnahkan ini merupakan hasil razia pada saat malam tahun baru,” kata Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro didampingi Kasat Lantas IPTU P Areis Gunawan.

Pihaknya tidak ada kompromi bagi siapapun menggunakan knalpot brong yang membuat bising dan mengganggu masyarakat, akan ditindak tegas sesuai UU yang berlaku.

“Kita akan terus memberantas pengguna knalpot brong ini siapa saja tidak pandang bulu,” tandasnya.

Hal ini menindaklanjuti permintaan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising knalpot modifikasi atau brong.

Pihaknya terus melakukan penertiban bagi penggunan knalpot brong ini. Selama melanggar dan menimbulkan kebisingan mengganggu masyarakat akan ditindak tegas.

Sementara itu IPTU P Aries Gunawan menambahkan, adapun jumlah knalpot brong hasil razia yang dimusnahkan ini sebanyak 30 unit.

“Para pelanggar knalpot brong ini langsung kita tilang ditempat karena telah melanggar UU No 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan,” ucapnya.

Adapun pasal yang ditetapkan yakni, pasal 285 ayat 1pasal 106 ayat 3 dan pasal 48 ayat 2 dan 3. (URIUTU DJAPER/B-6)

Berita Terbaru