Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mamuju Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ketua DPRD Kalteng: Keputusan Pemekaran Wilayah Ada di Tangan Pusat

  • Oleh Donny Damara
  • 18 Januari 2021 - 18:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno mengatakan kewenangan ataupun keputusan terkait pemekaran suatu wilayah berada di tangan pemerintah pusat.

Pasalnya, meskipun pihak pemerintah daerah atupun DPRD menyetujui terkait pemekaran wilayah tersebut belum tentu juga disetujui oleh pemerintah pusat, sebab banyak pertimbangan yang akan dilakukan.

"Contohnya saja Kapuas ngaju yang sudah diproses oleh DPRD Kalteng, sudah 3 tahun lalu dan sampai sekarang masih mengendap di pusat, jadi semua yang berkaitan dengan pemekaran wilayah semuanya merupakan keputusan pemerintah pusat," ujarnya. Senin, 18 Januari 2021.

Dia mengungkapkan, menurut informasi yang diterima pihaknya ada 197 wilayah yang mengajukan pemekaran di dewan pemekaran otonomi daerah (DPOD). Namun dari 197 tersebut baru 60 daerah yang memenuhi syarat secara sempurna.

"Meski demikian pemerintah pusat masih tetap berkonsentrasi kepada pembangunan di daerah dan belum berkonsentrasi kepada pemekaran," terangnya.

Dengan demikian, setuju atau tidak setuju menurut pendapat pemerintah yang ada didaerah mulai dari Pemda atau DPRD kalau pemerintah pusat menghendaki maka akan dimekarkan.

"Tapi kalau menurut pertimbangan pemerintah pusat itu belum layak, karena mungkin jumlah penduduk, pendapatan daerahnya belum memadai atau sebagainya maka tidak akan dimekarkan," tegasnya.

"Terbukti dari semua yang teregistrasi hanya Papua saja yang dilaksanakan pemekarannya, itu juga karena peetimbangan politis menyangkut perbatasan, keamanan wilayah atau sebagainya," imbuhnya. (DONNY D/B-5)

Berita Terbaru