Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Asmat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mencuri Ribuan Pakaian Dalam Perempuan Sejak 12 Tahun Lalu, Ancam Cangkul Warga Ketika Mau Ditangkap

  • Oleh Wahyu Krida
  • 18 Januari 2021 - 16:35 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Aksi pencurian ribuan pakaian dalam perempuan sudah dilakukan oleh tersangka Setu (43 tahun) warga Desa Natai Baru yang ditangkap 15 Januari 2021 sejak 12 tahun lalu atau pada 2008 silam.

"Biasanya pakaian dalam perempuan, saya ambil di berbagai rumah tetangga saat malam hari. Pakaian dalam tersebut diambil saat berada di jemuran maupun dalam ember cucian," jelas tersangka.

Kapolsek Arut Selatan (Arsel) AKP Wilhelmus Helky mengatakan aksi nyeleneh tersangka akhirnya terbongkar sekitr bulan Juli 2020 dan membuat geger masyarakat.

"Karena di pondok yang dihuni tersangka di kebun sawit RT 8, RW 2 Desa Natai Baru ditemukan ribuan pakaian dalam perempuan. Bahkan ada juga pakaian perempuan yang dibuatnya menjadi boneka," jelas Kapolsek.

Meskipun sempat terbongkar, lanjut Kapolsek, saat itu tersangka Setu masih bisa meloloskan diri.

"Saat hendak ditangkap warga, tersangka sempat melawan menggunakan cangkul dan melarikan diri menuju Desa Runtu melalui hutan dan kebun sawit," jelas Kapolsek.

Kapolsek mengatakan, saat di Desa Runtu, dengan maksud menumpang di rumah kawannya.

"Namun tidak berapa lama, tersangka kembali ke desanya dan tinggal di rumah kakaknya selama 3 bulan, tetapi tidak berani keluar dari rumah," jelas Kapolsek.

Akibat perbuatannya tersangka Setu dijerat dengan pasal 363 ayat 1 dan 362 tentang pencurian dengan ancamn hukuman 5 tahun penjara. (WAHYU KRIDA/B-5)

Berita Terbaru