Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Rahmad Hamka: Jumlah Penduduk Sudah Lebih Dari Cukup untuk Pemekaran Provinsi Baru Kotawaringin

  • Oleh Testi Priscilla
  • 18 Januari 2021 - 21:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Presidium Daerah Persiapan Provinsi Kotawaringin, Rahmat Nasution Hamka memastikan bahwa jumlah penduduk sudah cukup untuk menjadi syarat pemekaran provinsi baru yakni Provinsi Kotawaringin.

Hal ini dikatakan Hamka saat menjadi salah satu narasumber dalam diskusi secara daring yang diselenggarakan oleh Forum Pemuda Kalimantan Tengah atau Forpeka dengan tema "Wacana Pemekaran Provinsi di Era Pandemi untuk Siapa" pada Senin, 18 Januari 2021.

"Jumlah penduduk sekarang sudah sangat lebih dari cukup sebagai syarat pemekaran provinsi, jadi tidak perlu sampai ada transmigrasi," kata Hamka saat ditanyai Borneonews dalam forum tersebut.

Menurut Hamka, dirinya mengharapkan masyarakat tidak membentuk asumsi-asumsi pribadi perihal rencana ini tanpa lebih dahulu meneliti fakta-faktanya.

Memang sesuai pengantar yang disampaikan Moderator Kegiatan sekaligus Founder Forpeka, Novia Adventy Juran, di tengah situasi pandemi Covid-19 ini rencana pemekaran Provinsi Kotawaringin Raya kembali mencuat, khusus untuk rencana Provinsi Kotawaringin Raya sebenarnya ini bukan barang baru, hal ini telah diwacanakan bertahun-tahun lalu sejak masa pemerintahan Gubernur Kalteng, Agustin Teras Narang.

Bahkan beberapa waktu lalu Presidium Daerah Persiapan Provinsi Kotawaringin, Rahmat Nasution Hamka telah menyerahkan Dokumen Persiapan Provinsi Kotawaringin atau DP2K kepada Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran yakni berupa Dokumen Kajian Pemekaran Daerah Persiapan Provinsi Kotawaringin dan Dokumen Studi Calon Ibu Kota Daerah Persiapan Provinsi Kotawaringin. 

Belum usai rencana pemekaran tersebut yang nampaknya mendapatkan banyak dukungan dari pemerintah daerah Kalimantan Tengah, muncul lagi wacana pemekaran Provinsi Barito Raya yakni wilayah Barito yang santer diberitakan oleh beberapa orang yang setuju dan mendukung pemekaran dengan alasan keadilan dan pemerataan di berbagai bidang yakni infrastruktur, bidang pendidikan, bidang perekonomian dan bidang kesehatan.

Namun demikian tidak sedikit yang menolak dan tidak mendukung adanya pemekaran provinsi karena dinilai tidak memiliki urgensi ditambah alasan historis bahwa Provinsi Kalimantan Tengah bukan lah 'given' atau diberikan, tetapi ia “acquired” diperoleh dengan perjuangan bahkan harus mengangkat senjata. Kemudian alasan Demografis, Ekonomi, dan juga Lingkungan yang pasti akan berdampak ketika terjadi pemekaran. 

Pemekaran daerah di Indonesia sendiri adalah pembentukan wilayah administratif baru di tingkat provinsi maupun kota dan kabupaten dari induknya. Landasan hukum terbaru untuk pemekaran daerah di Indonesia adalah UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Untuk menghadirkan diskusi yang konstruktif di tengah-tengah perdebatan dan pro kontra yang terjadi, Forum Pemuda Kalteng (Forpeka) menggagas satu diskusi menghadirkan para narasumber yang setuju dan menolak pemekaran provinsi.

Berita Terbaru