Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Rapat Paripurna DPRD Barito Utara, Ini yang Disampaikan

  • Oleh Ramadani
  • 19 Januari 2021 - 01:00 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar rapat paripurna I dalam rangka penyampaian pidato pengantar Bupati Barito Utara terhadap Raperda tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar-waktu yang dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Barito Utara, Senin 18 Januari 2021.

Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini dan dihadiri Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra, Asisten I Bidang Pemerintahan, Anggota DPRD Unsur FKPD, Kepala Perangkat Daerah dan undangan terkait lainya.

Bupati Barito Utara, H Nadalsyah dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati Sugianto Panala Putra menyampaikan, pengajuan rancangan peraturan daerah tersebut merupakan upaya bersama untuk menata perangkat hukum yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah, pembangunan dan pembinaan masyarakat di Kabupaten Barito Utara.

"Lebih lanjut secara khusus kita berharap bahwa rancangan perda yang diajukan ini bertujuan untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan otonomi daerah yang luas,nyata dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Sugianto Panala Putra.



Selain itu, kata dia, penyusunan raperda ini juga dalam rangka menindak lanjuti ketentuan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, yang mengamanatkan bahwa untuk kepentingan masyarakat, bangsa, negara dan daerah. (RAMADHANI/B-7)

Berita Terbaru