Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Tidore Kepulauan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Soal Penghapusan BBM Premium, Dirjen Migas: Masih Dievaluasi Mendalam

  • Oleh Teras.id
  • 19 Januari 2021 - 10:10 WIB

TEMPO.COJakarta - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tutuka Ariadji mengatakan pemerintah masih melakukan evaluasi mendalam soal kebijakan penghapusan Bahan Bakar Minyak (BBM) berjenis Premium di tahun 2021.

"Terkait BBM premium, sampai saat ini pemerintah masih melakukan evaluasi mendalam tentang hal ini," ujar Tutuka dalam konferensi video, Senin 18 Januari 2021. Selama kebijakan tersebut masih dikaji, ia mengatakan Pertamina diminta melakukan fungsinya dalam memenuhi penugasan dari pemerintah.

Wacana penghapusan BBM RON 88 tersebut sempat mencuat pada akhir 2020. Kala itu, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan, Kementerian Lingkugan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Karliansyah menyebut mulai 1 Januari 2021, BBM jenis premium (RON 88) tak tersedia lagi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU di Jawa, Madura, dan Bali.

"Syukur alhamdulillah Senin malam lalu saya bertemu dengan direktur operasi Pertamina, beliau menyampaikan per 1 Januari 2021 Premium di Jamali (Jawa, Madura, dan Bali) khususnya itu akan dihilangkan, menyusul kota-kota lainnya di Indonesia," kata Karliansyah dalam diskusi virtual, Jumat, 13 November 2020.

Karliansyah mengatakan pemerintah berkomitmen untuk mengendalikan pencemaran udara dari penggunaan BBM kendaraan bermotor. Hal itu dibarengi dengan rencana Pertamina mengurangi penyaluran bahan bakar minyak jenis premium.

Selain itu, ia juga berharap implementasi Euro 4 tidak memerlukan waktu yang terlalu lama. Para pemasok bahan bakar juga diharapkan bisa segera dapat membangun kilang yang dapat memenuhi kebutuhan bahan bakar ramah lingkungan.

Menanggapi hal tersebut, Vice President (VC) Promotion dan Marketing Communication Pertamina Dholly Arifun Dahlia mengatakan sebenarnya pihaknya tidak berupaya menghilangkan Premium. Namun, dalam programnya sampai dengan Desember 2020, dilakukan pengurangan titik pasok.

Dalam lain kesempatan, Arifun mengungkapkan bahwa hingga saat ini aturan yang berlaku masih mengacu pada Perpres 43 Tahun 2018 yakni tentang penugasan penyaluran Premium. Ibarat proyek, kata dia, Pertamina adalah vendor dari pemerintah.

"Apa yang kami lakukan pasti sesuai arahan dari regulator karena kalau untuk Premium itu harus melalui Perpres. Namun, sampai hari ini memang belum ada Perpres apapun yang menyebutkan bahwa Premium akan ditiadakan," katanya dalam webinar yang digelar pada Rabu.

Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan masih belum ada pembicaraan penghapusan bahan bakar beroktan rendah itu dalam rapat-rapat bersama direksi.

"Yang saya dengar dalam rapat-rapat dengan direksi, tidak ada rencana penghapusan Premium," ujar ahok kepada Tempo, Kamis, 19 November 2020.

TERAS.ID

Berita Terbaru