Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Kotabaru Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Katingan Minta CPNS Tidak Sekolahkan SK ke Bank

  • Oleh Abdul Gofur
  • 19 Januari 2021 - 08:00 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Bupati Katingan Sakariyas meminta kepada 113 calon pegawai negeri sipil atau CPNS yang baru menerima SK pengangkatan agar tidak tergesa-gesa menyekolahkan SK ke bank untuk mendapatkan kucuran dana kredit.

"Jangan kalian (CPNS-red) hari ini dapat SK pengangkatan kemudian di sekolahkan ke bank, sebab saya tidak mau karena dampaknya bisa membuat anda tidak disiplin, sebab kredit  di bank selama ini identik dengan PNS," ujar Bupati Katingan Sakariyas saat penyerahan SK pengangkatan kepada 113 CPNS di Aula BKPP, Senin, 18 Januari 2021.

Terkait disiplin kerja ini, semua CPNS yang telah nenerima SK pengangkatan hari ini menandatangani pakta integritas yang disaksikan Bupati Katingan Sakariyas. Ada delapam poin isi pakta integritas itu, yakni tunduk dan taat pada sumpah dan janji pegawai negeri sipil dengan menjaga kehormatan, harkat  dan martabat sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan.

Kemudian memberikan segenap daya upaya serta kinerja untuk mewujudkan visi dan misi Kabupaten Katingan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas. Berprran secara pro aktif dalam upaya pencegahan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.

Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bersikap transparan, jujur, obyektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas. Menghormati pertentangan kepentingan dalam melaksanakan tugas, memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan dalam melaksanakan tugas. Dan apabila melanggar hal-hal tersebut harus siap menghadapi konsekuensinya.

"Harapan saya kepada para CPNS yang hari ini telah mengantongi SK pengangkatan agar saat penempatan nanti tidak berpindah atau bergeser, dan yang lebih penting lagi tidak mengajukan permohonan pindah tugas sesuai yang telah ditandatangani saat melamar kemarin," imbuh Sakariyas. (ABDUL GOFUR/B-5)

Berita Terbaru