Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Ringkus Seorang Warga Palangka Raya, Lebih 235 Gram Sabu Disita

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 19 Januari 2021 - 20:35 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Polisi dari Ditresnarkoba Polda Kalteng meringkus seorang pria berinisial AF (31), warga Jalan Yogyakarta III Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Dari penangkapan tersebut, lebih 235 gram narkotika jenis sabu disita petugas.

Tersangka dibekuk petugas saat berada di halaman parkir PT. Jasa Raharja Jalan RTA Milono Palangka Raya pada Kamis sore sekitar pukul 17.30 WIB, Kamis 14 Januari 2021.

"Dari situ kami berhasil mendapati barang bukti 9 paket narkotika jenis sabu seberat 38,14 gram," kata penyidik Madia Ditresnarkoba Polda Kalteng AKBP Jonel Saragih mewakili Dirresnarkoba Kombes Nono Wardoyo bersama Kabidhumas Kombes K. EKO Saputro saat menggelar press release, Selasa 19 Januari 2021.

Tak berhenti disitu saja kata Jonel, dari hasil introgasi yang dilakukan anggota, bahwa tersangka juga menyimpan sabu di rumahnya.

Kemudian petugas melaksanakan penggeledahan di rumah tersangka dan akhirnya berhasil mendapati 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat 197,71 gram.

"Penggeledahan terhadap tersangka di dua TKP tersebut disaksikan masing-masing oleh Ketua RT setempat. Dan barang haram itu diakui tersangka miliknya," terangnya.

Penangkapan tersangka bermula, petugas mendapat informasi bahwa di seputaran Jalan RTA Milono kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Sehingga petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti sabu.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnnya dari dua TKP yakni 1 buah timbangan digital, 1 buah handphone, 1 buah sendok plastik sabu, 2 bundel plastik klip ukuran sedang, 1 buah kotak merek Mentos dan 6 bungkus plastik pembungkus warna hitam.

Kini tersangka beserta barang bukti, diamankan di Polda. Kalteng untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap tersangka kita kenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2)  Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)

Berita Terbaru