Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DKPP Sebut Pemecatan Ketua KPU Memiliki Dasar dan Fakta yang Kuat

  • Oleh Teras.id
  • 20 Januari 2021 - 12:00 WIB

TEMPO.COJakarta - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad mengatakan lembaganya memiliki dasar yang kuat dalam memutus perkara etik penyelenggara pemilu. Hal ini disampaikan Muhammad saat ditanya ihwal keputusan memberhentikan Arief Budiman dari jabatan Ketua KPU dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat.

"Kami menegaskan sekali lagi di hadapan Bapak Ibu yang terhormat, DKPP tidak memiliki pretensi dalam memutus perkara," kata Muhammad, Selasa, 19 Januari 2021.

Muhammad mengatakan, DKPP membuat keputusan setelah menilai fakta persidangan. Ia menyebut sidang-sidang DKPP pun bersifat terbuka dan dapat disaksikan siapa pun. Begitu pula pemeriksaan Arief Budiman.

"Tidak ada yang kami tutup dari akses publik," ujar Muhammad.

Muhammad menjelaskan, putusan terhadap Arief Budiman diambil dalam waktu dua pekan setelah sidang etik selesai. Waktu pengambilan putusan ini masih dalam tenggat 30 hari seperti yang diatur dalam Peraturan DKPP tentang pedoman beracara.

Meski begitu, Muhammad enggan mengomentari secara rinci putusan yang diambil lembaganya. Ia mengatakan pihaknya terikat Peraturan DKPP Nomor 4 Tahun 2017 tentang kode etik DKPP untuk tidak mengomentari atau membahas lagi putusan yang sudah ditetapkan dan dibacakan pada publik.

Menanggapi pertanyaan sejumlah anggota Komisi II, Muhammad mengatakan DKPP akan memberikan jawaban secara tertulis.

"Kami akan melanggar sedikit kode etik kami karena yang bertanya adalah rakyat melalui lisan yang terhormat Bapak-bapak di Komisi dua, tapi kami akan jawab secara tertulis," kata dia.

Selain itu, Muhammad berharap semua pihak membaca secara komprehensif dan tuntas putusan DKPP tentang pemberhentian Arief. Dia menyebut hal itu demi memahami mengapa DKPP mengambil keputusan tersebut.

"Tolong dibaca dari A sampai Z, semoga itu membantu memahami kenapa DKPP mengambil keputusan itu, itu saja harapan kami," ujar dia.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia meminta agar laporan masyarakat atau pengaduan yang masuk ke DKPP tersebut seharusnya perlu juga diteliti obyektivitasnya.

"Soal laporan masyarakat itu harus diteliti, Pak Muhammad. Bisa saja kita menyuruh orang membuat laporan masyarakat yang kemudian itu belum tentu juga objektif," kata Doli saat memimpin rapat kerja Komisi II DPR RI tersebut.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Junimart Girsang mendukung eks Ketua KPU Arief Budiman menempuh upaya hukum atas putusan pemberhentian tersebut. Junimart juga berpendapat putusan DKPP tidak bersifat final dan mengikat.

"Ada upaya hukum, jadi tidak perlu ribut-ribut. Kalau enggak ada pengacara, datang saja ke kantor pengacara saya, enggak usah bayar Pak," kata Junimart dalam rapat tersebut.

TERAS.ID

Berita Terbaru