Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bermain dengan Pelanggan, karena Ada yang Bermasalah Akhirnya Ketahuan Lakukan Penggelapan

  • Oleh Naco
  • 20 Januari 2021 - 13:44 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Nani Indah Permata Sari (29) mantan kepala admin UD Tani Subur ketahuan melakukan penggelapan saat ada pelanggan yang bermasalah.

Hingga dilakukan audit internal dan diketahui pihak UD Tani Subur alami kerugian hingga ratusan juta rupiah atas perbuatan tersangka tersebut.

Data yang diperoleh, Rabu, 20 Januari 2021 terungkap kalau perbuatan itu dilakukannya dari Oktober 2018 hingga Maret 2019 di UD Tani Subur Jalan HM Arsyad, Km 3, Kacamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Adapun barang yang digelapkan atau tidak bisa dipertanggungjawabkan tersangka itu sebanyak 106 item barang yang mengakibatkan pihak UD Tani Subur alami kerugian sekitar Rp 223 juta. Serta adanya piutang yang belum dilunasi sekitar Rp 241 juta.

"Kalau untuk piutang itu masih ada yang belum dilunasi oleh kostumer," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Dari kerugian piutang itu hanya Rp 60 juta yang dinikmatinya, sementara lainnya belum dilunasi oleh beberapa pelanggan.

Sementara itu kerugian sekitar Rp 223 juta berasal dari uang setoran yang harusnya ditransfer ke rekening UD Tani Subur namun oleh tersangka tidak dilakukan.

Atas perbuatan warga Desa Terantang, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur ini dia dijerat dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dalam kasus ini juga ibu satu anak ini dalam proses hukum ditingkat penyidikan tidak ditahan namun oleh jaksa saat pelimpahan berkas tahap II ditahan. (NACO/B-6)

Berita Terbaru