Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kerugian UD Tani Subur Juga karena Pelanggan yang Sudah Dikeluarkan Tetap Dilayani

  • Oleh Naco
  • 20 Januari 2021 - 14:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Nani Indah Permata Sari (29) tetap melayani pelanggan yang sudah masuk dalam daftar blacklist UD Subur Tani.

Pelanggan yang sudah dikeluarkan itu tetap menerima barang dengan sistem utang, hingga kembali bermasalah dan perbauatan tersangka diketahui merugikan UD Tani sekitar Rp 241 juta.

"Mereka tidak masuk dalam sistem, hanya dengan nota manual saja," ucap tersangka, saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Agar barang tetap dianggap terjual ke konsumen lain, dalam sistem dia menggunakan pelanggan lain. Awalnya pelanggan yang sudah dikeluarkan itu membayar lancar namun belakangan macet.

Sisa piutang itu diakuinya masih ada dengan pelanggan Suprinsyah Tani sebesar Rp 40 juta, Saprotan Rp 20 juta, Alfian Rp 30 juta, Beruntung Jaya Nurdin Rp 20 juta, dan Mitra Tani Sri Herawati Rp 71 juta dan sisanya dinikmatinya.

Agar dapat keuntungan juga tersangka diam-diam menjual tiap liter barang tani itu dengan menaikkan harganya dari Rp 500 hingga Rp 1.000.

Sementara itu kerugian lain sekitar Rp 223 juta berasal dari 106 item barang yang sudah dibayar konsumen namun tidak disetorkan dalam rekening UD Tani Subur.

Data yang diperoleh, Rabu, 20 Januari 2021 terungkap kalau perbuatan kepala admin itu dilakukannya dari Oktober 2018 hingga Maret 2019 di UD Tani Subur Jalan HM Arsyad, Km 3, Kacamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-6)

Berita Terbaru