Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Cilegon Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anak Buah Dihukum 9 Bulan, Bosnya 10 Bulan karena Kasus Togel

  • Oleh Naco
  • 20 Januari 2021 - 13:51 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Miri dijatuhi vonis selama 9 bulan penjara sementara bosnya Matbiri divonis selama 10 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai, Ike Liduri atas kasus judi togel.

"Menjatuhkan hukuman selama 9 bulan penjara kepada Miri," kata hakim dalam amar putusannya, Rabu, 20 Januari 2021.

Vonis itu hanya dikurangi 1 bulan penjara dari tuntutan jaksa. Sementara kepada Matbiri hakim sependapat dengan jaksa dan tetap menjatuhkan vonis 10 bulan sebagaimana tuntutan jaksa Didiek Prasetyo Utomo.

Kedua terdakwa dianggap terbukti melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP.

Atas vonis itu keduanya menyatakan menerima, begitu juga dengan penuntut umum, meski Matbiri sempat memohon keringanan kembali kepada hakim. "Ini sudah vonis, jika saudara tidak puas bisa ajukan banding," tegas hakim kepadanya.

Fakta persidangan kedua terdakwa mengungkapkan kalau Kiri adalah anak buah Matbiri. setiap ada yang memasang tebakan angka uang hasil penjualan langsung disetorkan Miri kepada Matbiri.

Keduanya diamankan pada Selasa, 20 Oktober 2020, Miri diamankan sekitar pukul 19.00 Wib di rumahnya Jalan Antang Barat, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Sementara Matbiri pukul 19.15 WIB di Jalan Pramuka Gang Madiun Ngawi, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-6)

Berita Terbaru