Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Berkas Tersangka Penambang Ilegal yang Tewaskan 10 Orang Sudah Dilimpahkan ke Kejari Kobar

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 20 Januari 2021 - 15:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Perkembangan kasus penambangan ilegal yang menewaskan 10 orang di Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat kini berkas perkaranya sudah memasuki tahap P21dan telah diserahkan oleh penyidik Polres ke Kejakasaan Negeri Kobar.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah malui Kasat Reskrim AKP Rendra Aditia Dhani mengatakan dalam perkara ilegal mining yang menewaskan 10 orang ini telah ditetapkan 2 orang sebagai tersangka yang berinisial H dan R.

"Penyidikan sudah lengkap dan selesai P21 secara resmi kemarin berkas perkaranya sudah kita limpahkan," ujarnya, Rabu, 20 Januari 2021.

Pihaknya sudah melakukan kordinasi dengan pihak Kejaksaan Kotawaringin Barat, terutama jaksa penuntut umum.

"Untuk diketahui, kasus yang terjadi beberapa waktu lalu ini sudah menjadi atensi kita, mengingat perkaranya banyak muncul diberbagai media baik lokal maupun nasional, sehingga perlunya kita lakukan atensi supaya adanya transparansi sebagai keterbukaan informasi," terangnya.

Disampaikan, kedua tersangka H sebagai mandor dan R merupakan pemodal. Jadi R yang juga pemilik lahan memberikan modal kepada H untuk melaksanakan aktivitas penambangan emas secara ilegal. 

Kedua orang tersangka dikenakan Pasal 158 UU mengenai mineral dan peratambangan Minerba. Sebelumnya 10 penambang emas asal Tasikmalaya, Jawa Barat terjebak timbunan longsor dalam sebuah lubang tambang sedalam 60 meter di Sungai Seribu, RT 006 Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Rabu, 18 November 2021.

Dari 10 korban, 3 orang korban berhasil dievakuasi dalam keadaan meninggal, sedangkan 7 orang lainnya tidak bisa dievakuasi lantaran lubang galian tambang yang dalam dan sempit serta tertutup lumpur. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru