Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Begini Mekanisme Pertemuan Warga Binaan dengan Keluarga di Rutan Kelas IIB Kapuas Dimasa Pandemi

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 20 Januari 2021 - 14:41 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Selama masa pandemi covid-19 ini, mekanisme pertemuan antara Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) dengan keluarga di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas dengan mekanisme berbeda dari biasanya.

Mengingat hak para WBP tetap harus diberikan walaupun harus diganti dengan metode atau mekanisme lain yakni denganmemberikan layanan video call kepada WBP sebagai pengganti kunjungan tatap muka secara Iangsung.

Kepala Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas, Toni Aji Priyanto mengatakan menerima kunjungan dari keluarga merupakan salah satu hak WBP sebagaimana telah diatur Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan, menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum atau orang tertentu lainnya.

"Sebanyak 4 perangkat komputer telah disiapkan di ruang khusus kunjungan online Rutan Kuala Kapuas dengan menggunakan aplikasi whatsapp," kata Toni, Rabu 20 Januari 2021.

Dia menyampaikan layanan kunjungan online ini dibuka setiap hari, mulai pukul 07.00 WIB - 11.00 WIB dengan melakukan pendaftaran terlebih dahulu kepada petugas yang diberi tanggung jawab dan pengawasan atas kegiatan ini.

"Selain itu sesuai anjuran pemerintah diwajibkan untuk menggunakan masker, mencuci tangan sebelum dan sesudah menggunakan layanan kunjungan online ini serta menjaga jarak dengan WBP lain maupun dengan petugas," jelasnya.

Toni juga mengimbau kepada masyarakat bahwa seluruh layanan di Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas tidak dipungut biaya apapun.

"Seluruh layanan yang diberikan kepada WBP tanpa dipungut biaya apapun, jadi apabila ada yang mengatasnamakan petugas ataupun WBP yang meminta uang kepada keluarga di rumah dengan alasan untuk kelancaran layanan di Rutan Kuala Kapuas," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAHB-6)

Berita Terbaru