Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Demak Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KDRT: Istri Dipukul Besi, Suami pun Diamankan Polisi

  • Oleh Abdul Gofur
  • 20 Januari 2021 - 17:00 WIB

BORNEONEWS,  Kasongan - Gara-gara diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT terhadap istrinya,  seorang pria di Desa Samba Katung Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan ini dilaporkan ke polisi. 

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kasatreskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto, Rabu,  20 Januari 2021 mengatakan,  pria warga Samba Katung Kecamatan Katingan Tengah yang dilaporkan karena diduga melakukan KDRT terhadap istrinya itu berinisial NUR (24 tahun). 

"Pelaku sudah diamankan pihak Polsek Katingan Tengah pada Selasa, 19 Januari 2021 kemarin, " tutur Kasatreskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto. 

Menurutnya peristiwa dugaan penganiayaan yang dilaukan NUR terhadap istrinya itu terjadi pada 12 Januari 2021 dan baru dilaporkan kemarin. 

Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto mengatakan proses hukum terhadap NUR saat ini sedang berjalan dan ditangani oleh unit perlindungan perempuan dan anak atau PPA Satreskrim Polres Katingan.

Dari keterangan pelaku,  ujar Kasatreskrim,  dirinya beralasan melakukan pemukulan terhadap istrinya itu dikarenakan emosinya terpancing.

Pasalnya,  sang istri yang lebih dulu memukulnya.

"NUR ini memukul istrinya dengan mengunakan sebatang besi yang biasa dipergunakan untuk menggantung ayunan anaknya, akibat dari pemukulan tersebut korban atau istri dari NUR ini mengalami luka lebam pada bagian mata, kaki serta punggung," kata Kasatreskrim.

Akibat melakukan KDRT ini,  NUR di dijerat pasal 44 ayat (1) undang - undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (ABDUL GOFUR/B-5)


TAGS:

Berita Terbaru