Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejati Kalteng Tahan Mantan Direktur PDAM Kapuas

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 20 Januari 2021 - 17:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Penyidik Pidana Khusus Kejati Kalteng, Rabu Sore 20 Januari 2021 resmi menahan tersangka Widodo, mantan Direktur PDAM Kabupaten Kapuas periode 2016-2018.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Adi Suseno mewakili Kejati, Mukri menyebutkan setelah melewati pemeriksaan secara intensif selama tiga kali, maka tersangka langsung dilakukan penahanan terkait tindak pidana korupsi penyertaan modal PDAM dari Pemerintah Kabupaten Kapuas.

Menurut perhitungan yang dilakukan BPKP Provinsi Kalteng dalam perkara ini kerugian negara mencapai lebih Rp 7 miliar.

"Adapun penyelamatan kerugian negara yang dilaksanakan oleh penyidik yaitu ada pengembalian dari tersangka senilai Rp 150 juta," jelas Adi didampingi Kasi Penyidik, Rahmad Isnaini.

Kejati Kalteng melakukan penahanan terhadap tersangka agar mempercepat dalam proses penyidikan. Selain itu untuk mempermudah proses penuntutan nantinya semenjak hari ini hingga 20 hari ke depan.

"Akibat perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 subsider Pasal 3 junto pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi," pungkasnya.

Dalam kasus ini Kejati Kalteng akan terus melakukan pengembangan terkait aliran dana kepada pihak-pihak selain yang bersangkutan. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)

Berita Terbaru