Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sudah Tahu Barang Curian, Pasutri ini Masih Bantu Menjualkan

  • Oleh Naco
  • 21 Januari 2021 - 11:55 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pasangan suami istri berinisial YA dan EY harus mendekam di balik jeruji besi, karena turut menjualkan rokok hasil curian dari tersangka BS (berkas terpisah).

"Saat itu BS datang ke saya menawarkan agar menjual rokok hasil curiannya," kata YA saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur berdasarkan data terhimpun, Kamis, 21 Januari 2021.

BS menjanjikan jika laku terjual maka hasilnya dibagi dua. Tergiur, YA dan istrinya sepakat hingga berhasil menjual rokok itu dengan mendapatkan uang penjualan Rp 11 juta.

Dari 50 slop rokok, diakui yang dijual sebanyak 46 slop. Sementara 4 slop mereka bagi dua untuk digunakan sendiri.

Semenara itu, pencurian dilakukan tersangka BS pada Minggu, 7 November 2020 sekitar pukul 01.00 WIB di warung Serba Ada Koperasi Karunia di PT KKP 2 Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Sementara itu, mereka menjual rokok itu pada malam hari kepada sejumlah pemilik warung. Mereka sengaja menjual pada saat kondisi gelap agar tidak diketahui. 

Dalam kasus ini karyawan PT KKP2 ini dijerat dengan Pasal 480 Ayat (1) KUHP atas tindakan pertolongan jahat. (NACO/B-11)

Berita Terbaru