Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ditahan Jaksa, Perempuan Penjual Rokok Curian Menangis

  • Oleh Naco
  • 21 Januari 2021 - 12:45 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka kasus pertolongan jahat, EY langsung menangis setelah tahu jaksa melakukan penahanan. Sementara di tingkat penyidik, dia tidak ditahan. Kala itu, yang ditahan hanyalah suaminya, YA.

"Ini surat penahannya bu ya, ibu ditahan dan dititipkan di rumah tahanan Sungai Sampit," kata petugas kepada EY ketika pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur berdasarkan data terhimpun Kamis, 21 Januari 2021.

EY sempat berharap agar tidak ditahan jaksa dengan masih punya anak kecil. Namun atas pertimbangan mempermudah proses sidang, jaksa memilih untuk menahannya.

Kasus itu berawal dari pencurian yang dilakukan tersangka BS (berkas terpisah), pada Minggu, 7 November 2020 sekitar pukul 01.00 Wib di warung Serba Ada Koperasi Karunia di PT KKP 2 Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

BS mengambil 50 slop rokok atau 6 bal dan meminta pasutri itu untuk menjualnya. Keduanya mengaku sempat takut karena mengetahui itu hasil curian.

"Namun saat itu kata BS aman, kalau menjual bilang saja namanya," kata tersangka YA menambahkan.

Atas jaminan itu mereka menjualnya. Akan tetapi perbuatan itu ketahuan, hingga keduanya dijadikan sebagai tersangka. (NACO/B-11)

Berita Terbaru