Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Serang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pesan Sabu dengan Napi, Diambil dengan Istri

  • Oleh Naco
  • 21 Januari 2021 - 15:51 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sopian alias Iyan menyebutkan sabu yang diamankan pihak kepolisian darinya dipesan dari seorang narapidana yang biasa dipanggil Eeng.

"Saya telepon Eeng dan saya disuruh ambil sabu di rumahnya, katanya ambil sama istrinya," ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Sabu yang ditemukan pihak kepolisian tersebut merupakan sisa dari 50 gram seharga Rp 52 juta. Namun demikian saat itu tersangka tidak langsung membayarnya rencananya akan dicicil.

Pengakuan tersangka juga kalau membeli sabu sudah dua kali kepada napi kasus narkotika tersebut dengan berat masing-masing 50 gram.

Tersangka mengungkapkan kenal dengan Eeng dari rekannya yang sering membesuk Eeng di Lapas Sampit tersebut, kemudian diberi nomor ponselnya dan tersangka menghubungi sendiri.

Dari pembelian sabu seberat 50 gram tersebut tersangka bagi-bagi lagi menjadi paketan kecil dengan berat sekitar 5 gram. Sabu itu kemudian dijual dengan harga Rp 5,5 juta untuk tiap paket tersebut.

Atas perbuatannya itu ayah 1 anak tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terungkap, Kamis, 21 Januari 2021 kalau tersangka ditangkap pada Senin, 16 November 2020 sekitar pukul 20.00 WIB di kediamannya komplek perumahan Wengga Metropolitan, Jalur 19 Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Adapun barang bukti yang ditemukan petugas kepolisian sabu 3 kantong dengan berat keseluruhan 32,50 gram. (NACO/B-6)

Berita Terbaru