Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pakpak Bharat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemilik 32,50 Gram Sabu Ditangkap dari Kicauan Honorer Dishub Kotim

  • Oleh Naco
  • 21 Januari 2021 - 17:01 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sopian alias Iyan berhasil diciduk petugas kepolisian saat Wahyu Rosadi yang merupakan kurirnya terlebih dahulu diamankan. Wahyu yang merupakan pegawai honorer di Dishub Kotim ini merupakan orang suruhan tersangka yang saat itu sedang mengantarkan sabu atas perintah Iyan tersebut.

Saat ditangkap Wahyu ogah sendirian masuk dan menceritakan kalau sabu yang diamankan darinya itu milik Iyan tersebut.

"Wahyu saat itu mengantar barang saya yang suruh," ucap tersangka, saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Terungkap, Kamis, 21 Januari 2021 kalau tersangka ditangkap pada Senin, 16 November 2020 sekitar pukul 20.00 WIB di kediamannya komplek perumahan Wengga Metropolitan, Jalur 19 Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Barang bukti yang ditemukan petugas kepolisian sabu sebanyak 3 kantong dengan berat keseluruhan 32,50 gram.

Selain itu juga turut diamankan sebuah timbangan digital dan ponsel. Penggeledahan tersebut dilakukan oleh petugas kepolisian disaksikan ketua RT.

Adapun sabu itu disembunyikan di dalam sebuah sikat di kamar mandi, yang sengaja disembunyikan oleh tersangka. (NACO/B-6)

Berita Terbaru