Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

6 Fraksi DPRD Barito Utara Setujui Raperda Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu Dijadikan Perda

  • Oleh Ramadani
  • 21 Januari 2021 - 16:25 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Sebanyak enam fraksi yang ada di DPRD Barito Utara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) tentang pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak dan antar waktu untuk di jadikan Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut disampaikan enam fraksi pendukung DPRD Barito Utara yakni fraksi Demokrat, PKB, PDI Perjuangan, PPP, Gerindra dan fraksi gabungan Gerakan Keadilan Karya Bangsa (GKKB) dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Barito Utara, Hj Merry Rukaini pada Kamis 21 Januari 2021 di ruang sidang paripurna DPRD setempat.

Usai kegiatan sidang, ketua DPRD Barito Utara, Hj Merry Rukaini mengatakan bahwa seluruh fraksi yang  ada di DPRD Barito Utara menyetujui Raperda yang disampaikan pemerintah daerah mengenai pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak dan antar waktu untuk dijadikan perda.

" Jadi enam fraksi yang ada telah menyetujui Raperda tersebut untuk dijadikan Perda, namun dengan beberapa cacatan yang perlu diperhatikan oleh pemerintah dari masing- masing fraksi," jelasnya.

Catatan-catatan tersebut, kata dia, untuk perbaikan sekaligus penyempurnaan perda tersebut, sehingga dalam pelaksanaannya tetap mengikuti aturan yang berlaku dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan daerah sekaligus masyarakat.

" Jadi pemerintah daerah harus memperhatikan cacatan-cacatan yang telah disampaikan seluruh fraksi sehingga kedepannya dapat dirasakan manfaatnya oleh pemerintah dan juga masyarakat," ucapnya.

Dia juga mengharapkan agar dalam pelaksanaan penerapan Perda tersebut, tidak menyalahi aturan yang berlaku serta dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa di Kabupaten Barito Utara dapat berjalan lancar dan seperti yang diharapkan. (RAMADHANI/B-5)

Berita Terbaru