Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Layanan Adminduk Disdukcapil Kobar Dipermudah

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 21 Januari 2021 - 19:40 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) di bawah kepemimpinan Gusti Imansyah, terus menunjukkan tekadnya dalam memudahkan masyarakat untuk mengurus administrasi kependudukan (Adminduk), meski di tengah pandemi Covid-19.

Saat ini, Dukcapil Kobar mengedepankan layanan online melalui google form dengang link https://linktr.ee/disdukcapil.kobar, serta pendekatan perekaman kartu tanda penduduk di setiap kecamatan.

Disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Kobar Gusti Imansyah, selain sebagain upaya mengurangi pelayanan langsung karena pandemi Covid-19, dengan kemajuan teknologi, saat ini layanan di Disdukcapil terus alami perkembangan dan peningkatan kemudahan pelayanan.

"Jika dulu untuk mengurus dan mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja harus antri panjang dan lama. Saat ini dalam hitungan menit selesai, asalkan berkas lengkap. Untuk perekaman KTP pun sudah bisa setiap kecamatan yang ada di Kobar, tanpa harus ke Kantor Dukcapil," ujarnya saat dibincangi Borneonews di ruang kerjanya, Kamis, 21 Januari 2021.

Lanjutnya, kalau dulu manual, saat ini dapat diurus dari manapaun, dari Samrt Phone masing - masing. Jadi karena kecanggihan teknologi saat ini hampir 75 persen semua layanan secara online. Bahkan konsultasi pun bisa dilakukan secara online.

Gusti Imansyah mengungkapkan bahwa didalam link tersebut, semua pelayanan adminduk tersedia. Yaitu, layanan kartu identitas anak (KIA), Sinkronisasi/Validasi/Aktivasi NIK (Perbankan/BPJS/Pihak Ketiga), Informasi & Pengaduan (khusus pesan wahtsapp), Akta Kelahiran, Akta Perkawinan (Non Muslim) dan Akta Kematian.

"Bahkan pemohon adminduk dapat mencetak kartu keluarganya sendiri, pemohon adminduk dikirim dokumen PDF melalui whatsapp maupun email yang didaftarkan, selanjutnya cetak sendiri dokumenya, jadi tidak perlu lagi datang ke kantor Dukcapil. ungkapnya.

Gusti Imansyah menjelaskan bahwa, apabila ada masyarakat yang mengatakan pelayanan Dukcapil lambat dan lainnya. Dapat dipastikan, berkas pemohon tersebut tidak lengkap, sehinngga memang harus menunggu kelengkapan berkas, baru dapat ditindaklanjuti.

"Saya juga menginformasikan, bagi pemohon E-KTP tahun 2020 yang belum mengambil KTP nya, dapat dikonfirmasi ke pihak kecamatan setempat. Karena blangko KTP pemohon sejak Januari - Desember 2020 sudah diserahkan ke pihak kecamatan," tuturnya. (DANANG/B-7)

Berita Terbaru