Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ruang Terbuka Hijau di Depan SDN 3 Kuala Kurun Kini Bersih Dari PKL

  • Oleh Magang 1
  • 21 Januari 2021 - 20:35 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) telah menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang biasa berjualan di kawasan ruang terbuka hijau (RTH) Jalan Tamanggung Panji, Kuala Kurun, tepatnya di depan SDN 3 Kuala Kurun.

 “PKL di sana sudah ditertibkan baru-baru ini,” kata Kepala Bidang Kelembagaan, Pemberdayaan dan Pengawasan Koperasi dan UKM pada Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kabupaten Gumas Margaretha, Kamis, 21 Januari 2021.

Dia menuturkan, sebelum melakukan penertiban, Pemkab Gumas telah menyurati PKL di sana agar segera pindah. Surat disampaikan pada Juli 2020.

Pemkab Gumas juga telah menyosialisasikan rencana pemindahan PKL dari RTH, sebelum penertiban dilakukan. Dengan adanya sosialisasi, diharap PKL segera pindah dari RTH.

Mengingat surat pemberitahuan sudah disampaikan sejak Juli 2020 dan telah dilakukan sosialisasi, maka selanjutnya Pemkab Gumas melakukan penertiban terhadap PKL yang masih berjualan di RTH.

“Penertiban berjalan dengan baik dan aman. Saat itu tidak ada PKL yang menolak untuk ditertibkan dan sekarang di sana sudah bebas dari PKL,” tukasnya. (MAGANG)

Berita Terbaru