Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bareskrim Periksa Pejabat Dinas Kehutanan Terkait Banjir Kalsel

  • Oleh Teras.id
  • 22 Januari 2021 - 12:00 WIB

TEMPO.COJakarta - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri turun ke Kalimantan Selatan memeriksa pejabat Dinas Kehutanan Provinsi terkait banjir Kalsel pada Kamis, 21 Januari 2021. 

Menurut pelaksana tugas Kepala Dinas Kehutanan Kalsel, Fathimatuzzahra, pihaknya dimintai keterangan oleh Bareskrim atas bencana banjir dan kondisi hutan di Kalsel. Ia mengutus Arifin, staf Dishut Kalsel, untuk memenuhi panggilan Bareskrim di sebuah hotel.

Ditemui di ruang kerja Kadishut Kalsel, Arifin berkata penyidik ingin tahu kondisi kawasan hutan dan pemicu banjir setelah ramai pemberitaan di media. Penyidik, kata dia, mencari informasi luas kawasan hutan dari tahun ke tahun di Kalsel. Penyidik juga menyinggung upaya rehabilitasi hutan dari Dishut Kalsel.

“Upaya-upaya perbaikan lingkungan, seperti perusahaan yang tanam rehabilitasi Daerah Aliran Sungai Barito dan revolusi hijau,” kata Arifin kepada Tempo, Kamis 21 Januari 2021.

Fathimatuzzahra menambahkan, pengawasan ketat sudah diterapkan atas rehabilitas DAS seluruh Kalimantan Selatan yang jumlahnya 358. Menurut dia, Kementerian LHK menerbitkan SK Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di Kalsel untuk 47 perusahaan, dengan luasan total 57.931 hektare.

Ia menegaskan, pemegang IPPKH wajib merehabilitasi DAS. Dari 47 perusahaan ini, Fathimatuzzara mengklaim mayoritas sudah rehab DAS sesuai penetapan dari KLHK. Apabila dalam durasi waktu yang ditentukan belum rehab DAS, maka pihaknya mengirim surat teguran.

“Ada 200-an lebih surat yang kami keluarkan ke KLHK, kaitannya teguran yang sudah kami sampaikan ke masing-masing IPPKH. Intinya perusahaan 47 tersebut, yang memang sudah ada penetapan rehab DASnya, sebagian besar sudah laksanakan,” kata Aya, sapaan Fathimatuzzahra.

Menurut dia, DAS Barito paling luas yang mencakup kabupaten Tabalong, Balangan, Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Selatan, Tapin, dan Banjar. Namun, ia enggan memastikan apakah banjir Kalsel dipicu tambang.

“Enggak berani menyatakan itu. Ini kan kaitannya kewenangan kita rehab DASnya. 80 persen sudah melaksanakan, walaupun semua belum selesai,” lanjutnya.

Pihaknya rutin mengirim surat teguran ke perusahaan IPPKH atas rehabilitasi DAS di Kalsel. Ia pun memperketat perpanjangan IPPKH untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap tanggung jawab rehab DAS. “Izin pakainya saat rehab itu belum selesai, kami tidak keluarkan. Kewajiban itu harus selesaikan,” kata Aya.

Ia menambahkan, pola rehab DAS itu berjauhan dengan titik penambangan, dan berbeda dengan reklamasi dan setelah penambangan.

Pemilik IPPKH yang menambang di dalam kawasan hutan, harus rehabilitasi DAS mengembalikan tanaman seluas 1:110 persen. Pemegang IPPKH wajib merehabilitasi DAS, selain reklamasi di luar tambangnya.

“Kebanyakan rehab DAS kita itu di Tahura, menambangnya di Tanah Bumbu, Tanah Laut, Kotabaru, menanam di sini (DAS Barito, red). Justru memperbaikinya itu di sini (DAS Barito, red). Jadi kalau banjir dianggapnya dari sini (DAS Barito, red) enggak mungkin,” kata Arifin seraya menjelaskan peta DAS Barito.

Banjir di Kalimantan Selatan menjadi sorotan. Koalisi masyarakat yang fokus di bidang lingkungan menyebut banjir Kalsel terjadi akibat kerusakan lingkungan. Mereka menyebut kawasan Daerah Aliran Sungai Barito yang rusak akibat tambang menjadi penyebabnya.

TERAS.ID

Berita Terbaru