Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

IRT Jual Sabu untuk Hidup 5 Anak

  • Oleh Naco
  • 22 Januari 2021 - 14:51 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Fatmawati alias Ipit (39) menghidupi anak-anaknya dengan menggeluti usaha jualan narkotika. Menurut tersangka sabu itu dibelinya dengan harga Rp 18 juta.

Rencananya akan dijual lagi dengan harga Rp 18,6 juta yang mana saat itu diakui beratnya 15 gram (berat kotor) "Belum sempat saya jual datang petugas mengamankan saya," ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Tersangka menerangkan membeli Sabu itu sekitar pukul 08.00 Wib atau sekitar sejam sebelum petualgas Kepolisian mengamankannya.

Data yang diperoleh, Jumat, 22 Januari 2021 terungkap kalau tersangka ditangkap pada Selasa, 6 Oktober 2020 sekitar pukul 09.00 WIB di depan warung jus Mawar Indah, Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan disaksikan oleh warga setempat dengan ditemukan sejumlah barang bukti.

Di antaranya Sabu sebanyak 4 paket dengan berat 14,72 gram, tissue, kotak rokok, ponsel dan tas pinggang, serta sebuah sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi KH 6897 QC.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dibidik dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-6)

Berita Terbaru