Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Malang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Empat Pria Ini Diamankan Kerena Bawa Kayu Ilegal

  • Oleh Ramadani
  • 22 Januari 2021 - 19:50 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Jajaran Satreskrim Polres Barito Utara mengamankan empat orang yang diduga melakukan tindak pidana tentang pengrusakan hutan.

Diketahui ke empat orang tersebut merupakan sopir truk dengan inisial  MR (27), H (31) M (36) dan R (39). Mereka diamankan pada SelasAa 19 Januari 2021 sekitar pukul 15.30 WIB di Desa Luwe Hilir, Kecamatan Lahei Barat.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK melalui Kasat Reskrim AKP M Tommy Palayukan SH SIK, Jumat 22 Januari 2021 membenarkan bahwa pihaknya mengamankan empat orang sopir truk beserta truk dan kayu ilegal pada Selasa 19 Januari lalu.

Dimana, kata dia, empat buah truk yang diamankan beserta sopir ini memuat kayu gergajian yang diduga jenis Balau dengan panjang empat meter.

Disampaikan Tommy, bahwa pengungkapan tindak pidana ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya beberapa truk yang membawa kayu diduga ilegal.

Kemudian setelah mendapat informasi tersebut KBO beserta Unit melakukan patroli ke arah Desa Luweh Hilir, Kecamatan Lahei Barat 

"Benar saja, saat itu petugas menemukan 4 ( Empat ) Unit Truck yang masing –masing memuat kayu gergajian diduga jenis balau yang masing truck memuat sekitar 7 M³ dan tidak dilengkapi dengan surat keterangan syahnya hasil hutan," terang Tommy.

Selanjutnya, tambah Tommy, keempat unit truk tersebut diamankan beserta sopir untuk proses penyidikan lebih lanjut.

" Adapun dalam hal ini pelaku akan di sangkakan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 Huruf e Undang – Undang RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," tandasnya.(RAMADHANI/B-5)

Berita Terbaru