Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sabu Raijua Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Amankan Truk Muatan 209 Potong Kayu Olahan Tanpa Dokumen

  • Oleh Uriutu
  • 22 Januari 2021 - 22:20 WIB

BORNEONEWS, Buntok – Jajaran Satreskrim Polres Barito Selatan mengamankan satu unit truk bermuatan 209 potong kayu olahan tanpa dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) di Desa Patas I, Kecamatan Gunung Bintang Awai pada Senin, 18 Januari 2021 sekitar pukul 17.00 WIB.

Truk bernomor polisi DA 8503 ZK tersebut dikemudikan seorang pria berinisial JL (34) warga Desa Jingah, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara.

“Kayu olahan jenis meranti tersebut berasal Barito Utara, rencananya akan dibawa ke Kalimantan Selatan. Di Jalan Negara Ampah-Muara Teweh, tepatnya di Desa Patas I berhasil kita tangkap,” kata Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kasat Reskrim AKP Yonals Nata Putera, Jumat, 22 Januari 2021.

Ia membeberkan, penangkapan tersebut berawal saat pihaknya melakukan patroli, lalu berpapasan dengan truk yang mencuigakan.

Setelah diperiksa, lanjut dia, ternyata membawa 209 potong kayu olahan jenis meranti. Begitu diperiksa, kayu tersebut tanpa dokumen SKSHHK.

“Karena tanpa dokumen SKSHHK pemilik kayu bersama barang bukti kayu olahan dan truk diamankan di Mapolres Barsel,” beber dia.

Ia mengungkapkan, pelaku telah melakukan tindak pidana mengangkut, menguasai dan memiliki hasil hutan berupa kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen SKSHHK, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Jo Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (URIUTU DJAPER/B-7)

Berita Terbaru