Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pakpak Bharat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Kotim Siapkan Kecamatan Seranau Jadi Kawasan Ekonomi Khusus

  • Oleh ANTARA
  • 23 Januari 2021 - 23:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit  - Pemkab Kotim berencana menyiapkan Kecamatan Seranau sebagai kawasan ekonomi khusus (KEK) di kabupaten tersebut.

"Kawasan Mentaya Seberang (Kecamatan Seranau) nanti akan dirancang sebagai kawasan ekonomi khusus atau KEK. Itu dicadangkan untuk kegiatan ekonomi, sama seperti di Bagendang Kecamatan Mentaya Hilir Utara," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kotawaringin Timur, Ramadansyah di Sampit, Sabtu.

Kecamatan Seranau berada di seberang sungai pusat Kota Sampit. Sebelumnya kecamatan ini terisolasi karena belum terhubung jalan darat. Satu kecamatan lainnya yang juga terisolasi di kawasan seberang adalah Kecamatan Pulau Hanaut.

Tahun 2020, pembangunan jalan dari Desa Cempaka Mulia Timur Kecamatan Cempaga sudah tembus ke Kecamatan Seranau. Februari nanti kepemimpinan Bupati Supian Hadi akan berakhir dan pembangunan jalan di kawasan seberang diharapkan dilanjutkan oleh pemerintahan berikutnya.

Pemerintah daerah mempunyai rencana jangka panjang untuk pengembangan Kecamatan Seranau, khususnya Kelurahan Mentaya Seberang, yakni dengan menjadikannya sebagai kawasan ekonomi khusus.

Kawasan ekonomi khusus adalah suatu kawasan dengan batas tertentu yang tercakup dalam daerah atau wilayah untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

Ramadansyah menggambarkan, nantinya Kecamatan Seranau tersebut akan menjadi pusat kegiatan ekonomi seperti pabrik-pabrik dan lainnya. Sementara itu Kecamatan Pulau Hanaut dicadangkan untuk memperkuat bidang pertanian.

"Kita kembali kepada sejarah. Kotawaringin Timur ini maju karena banyak perusahaan di bantaran Sungai Mentaya, termasuk dulu di seberang itu ada pabrik plywood. Kawasan seberang juga masuk kawasan kerjasama REDD plus dengan Norwegia. Di sana banyak tanaman keras seperti sengon dan lainnya," tambah Ramadansyah.

Untuk menjajaki rencana itu, tahun ini pemerintah kabupaten akan melakukan peninjauan kembali tata ruang, sekaligus menyusun regulasi atau aturan rancangan peninjauan kembali tersebut.

Pembahasan ini bertepatan dengan segera berakhirnya Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) sehingga saatnya mulai mempersiapkan RPJPD berikutnya yakni periode 2025-2045.

Berita Terbaru