Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anggota Polres Pulang Pisau Tangkap 3 Pelaku Pencurian

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 24 Januari 2021 - 06:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Satreskrim Polres Pulang Pisau (Pulpis) menangkap tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), Sabtu, 23 Januari 2021.

Kasatreskrim Polres Pulang Pisau Iptu Jhon Digul Manra mewakili Kapolres AKBP Yuniar Ariefianto membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar pak, ketiga pelaku Curat kami amankan di pinggir ruas Jalan Palangka Raya-Bahaur Desa Kalawa, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulpis," ucap Kasatreskrim ketika dikonfirmasi via WhatsApp, Sabtu malam.

Pelaku tersebut yakni berinisial IH (19) dan MY (21). Mereka berdua merupakan warga Desa Bahaur, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulpis. Sedangkan IR (17), adalah warga dari Desa Batu Raya, Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Korban, Edi Mulyono (40) bersama istrinya, warga Desa Purwodadi, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulpis ini terbangun dari tidurnya melihat laci etalase terbuka. Pada saat dilakukan pengecekan, uang sebesar Rp12.800.000 sudah hilang/ Begitu juga 8 bungkus rokok Sampurna dan Marlboro.

Tidak hanya itu, pelaku juga mengambil 2 handphone milik korban yang tergantung di dalam kamarnya.

"Pelaku masuk ke dalam rumah korban melewati pintu samping karena pengait pintu tersebut dalam keadaan rusak," bebernya.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah speaker aktif merk GMC, 1 buah gawai merk samsung j2, 1 buah gawai merk vivo y20, uang tunai Rp 2.100.000.

Kini, ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Pulang Pisau untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap para pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)

Berita Terbaru