Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Belu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anggota DPRD: Cek Ulang SK HGU Perusahaan Sawit di Kotim

  • Oleh Naco
  • 24 Januari 2021 - 13:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur M Abadi meminta kepada Kementrian Agraria, Pemkab setempat dan Kantor BPN agar mengecek ulang SK HGU maupun sertipikat HGU plus HGB perusahaan yang berada di Kotawaringin Timur.

Menurut Abadi, ini penting dilakukan karena besar dugaan ada yang banyak syarat yang tidak dipenuhi seperti yang di atur didalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Poko Agraria 

"Dalam Pasal 34 hak guna usaha hapus karena jangka waktunya berakhir; Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi; Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir; Dicabut untuk kepentingan umum; Diterlantarkan; Tanahnya musnah," kata Abadi, Minggu, 24 Januari 2021.

Selain itu, kata dia, sebagaimana PP Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Guna Pakai seperti yang di atur dalam Pasal 2 yang dapat mempunyai hak guna usaha warga negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia

Sedangkan dalam Pasal 3 Ayat, pemegang hak guna usaha yang tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dalam jangka waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak guna usaha itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat. 

Ayat 2 Pasal 3 kata dia juga menyebutkan apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) hak guna usaha itu tidak dilepaskan atau dialihkan, Hak guna usaha tersebut hapus karena hukum dan tanahnya menjadi tanah negara.

"Dalam aturan itu sangat jelas sekali, itu sebabnya penting HGU dan izin lain-lain itu dicek lagi," tukasnya.

Semntara syarat yang secara fakta tidak terpenuhi sesuai yang tertuang dalam surat edaran kementrian agrari tahun 2012  adalah kewajiban membangun plasma 20 persen, kemitraan atau bentuk kerja sama lainnya.

Syarat tersebut juga diatur di dalam Pasal 720 KUH Perdata berbunyi, hak guna usaha adalah hak kebendaan untuk menikmati sepenuhnya barang tak bergerak milik orang lain, dengan kewajiban membayar upeti tahunan kepada pemilik tanah, sebagai pengakuan tentang pemilikannya, baik berupa uang maupun berupa hasil atau pendapatan.

Selama ini, kata dia, pemerintah seakan tutup mata dengan aturan tersebut, bahkan di Kotim sebagian besar hak guna usaha  berada dalam kawasan hutan. Padahal dalam Pasal 4 Ayat 2 PP 40 tahun 1996 bahwa harus dikeluarkan statusnya dari kawasan hutan.

"Namun sepertinya ini tidak dilaksanakan, itulah saya tekankan kepada pihak terkait agar menindaklanjuti persoalan ini," tandasnya. (NACO/B-7)

Berita Terbaru