Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Batam Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Pencabulan di Mentaya Hilir Selatan Ternyata Keluarga Korban

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 24 Januari 2021 - 17:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seorang pria berumur 38 tahun yang menjadi tersangka pencabulan di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), ternyata masih ada hubungan keluarga dengan korban yang duduk di bangku kelas II SD.

"Pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga," kata Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Jaya Karya, AKP Agus Tri, Minggu, 24 Januari 2021. 

Lantaran ada hubungan keluarga tersebutlah. ibu korban tidak melarang anaknya ikut beraktivitas dengan tersangka. Namun kepercayaan itu dibalas tersangka dengan perbuatan cabul.

"Perbuatan tersangka sangat keji. Dia tega mencabuli anak di bawah umur hingga harus dilarikan ke rumah sakit," kata Agus. 

Dalam kasus ini, tersangka diancam dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

Sementara, aksi pencabulan itu dilakukan tersangka pada Jumat, 22 Januari 2021 di sebuah pondok perkebunan kelapa sawit. Saat itu, cuaca sedang hujan deras. 

Aksi tersebut diketahui orangtua korban setelah anaknya bercerita. Dan pada Sabtu, 23 Januari, keluarga korban melaporkan insiden itu ke Polsek Jaya Karya hingga tersangka ditangkap. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru