Polsek Kapuas Murung Ajak Warga Cegah Praktik Pungli
- 04 Maret 2021 - 15:40 WIB
Personel Polsek Kapuas Murung mengajak warga untuk mencegah terjadinya praktik pungutan liar (pungli), terutamanya di tempat pelayanan publik di desa-desa setempat.
Seruyan Bersiap Hadapi Karhutla
- 04 Maret 2021 - 15:35 WIB
Kabupaten Seruyan saat ini tengah bersiap dalanmenghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla.
Ini Sasaran dan Target Pembangunan Pemprov Kalteng di 2022
- 04 Maret 2021 - 15:30 WIB
Sekda Kalteng, Fahrizal Fitri mengungkapkan sasaran dan target pembangunan pemprov Kalteng pada 2022 mendatang yakni mengikuti berdasarkan hasil evaluasi dan capaian kinerja tahun 2019 lalu.
Sekda Harapkan Penyusunan RKPD 2022 Gunakan Pendekatan Holistik-Tematik, Integratif dan Spasial
- 04 Maret 2021 - 15:25 WIB
Sekda Kalteng, Fahrizal Fititri mengharapkan dalam penyusunan rancangan awal RKPD tahun 2022 agar menggunakan pendekatan Holistik-Tematik, Integratif dan Spasial.
Camat di Kotim Diminta Tingkatkan Gotong Royong
- 04 Maret 2021 - 15:20 WIB
Polda Kalteng dan Jajaran Kerahkan Ribuan Personel Tangani Karhutla
- 04 Maret 2021 - 15:15 WIB
Polda Kalteng dan jajaran akan mengerahkan ribuan personel untuk menangani dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
RKPD Kalteng 2022 Masuk Dalam Transisi Penyelenggaraan Perencanaan Pembangunan
- 04 Maret 2021 - 15:10 WIB
Sekda Kalteng, Fahrizal Fitri mengungkapkan, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kalteng tahun 2022 telah masuk dalam transisi penyelenggaraan perencanaan pembangunan.
Wali Kota Palangka Raya: Pembakar Lahan Pasti Disanksi Tegas
- 04 Maret 2021 - 15:05 WIB
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin memastikan akan memberikan tindakan tegas terhadap oknum yang terbukti dengan sengaja melakukan pembakaran lahan.
Kinerja Dinas PUPR Kotim Dipertanyakan
- 04 Maret 2021 - 15:00 WIB
Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) daerah pemilihan (Dapil) I mempertanyakan kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kotawaringin Timur.
Perempuan Pemilik Sabu 14,72 Gram Terancam 8 Tahun Penjara
- 04 Maret 2021 - 14:55 WIB
Fatmawati alias Ipit pemilik 14,72 gram narkoba jenis sabu dituntut pidana selama 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara.