Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Sampit, 11,09 Gram Sabu Diamankan

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 24 Januari 2021 - 23:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seorang pria berinisial RA (32), warga Jalan Jenderal Sudirman KM 23, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotim atas kasus peredaran sabu. 

"Dari penggeledahan di kediamannya, kami temukan sejumlah paket sabu," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Arasi, Minggu, 24 Januari 2021. 

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 4 paket sabu seberat 11,09 gram, 2 buah sendok plastik, 25 lembar plastik klip, 2 alat isap, dan 2 kotak untuk menyimpan sabu. 

Penangkapan tersebut berawal saat polisi mendapatkan informasi bahwa tersangka RA sering terlihat mengedarkan sabu. 

Setelah dilakukan penyelidikan dan mendatangi rumah tersangka, polisi langsung melakukan penggeledahan hingga menemukan sejumlah barang bukti. Tersangka pun tak berkutik saat digelandang menuju Polres Kotim.

"Tersangka sudah kami tangkap dan saat ini masih dalam pengembangan. Salah satunya untuk mengungkap asal usul narkoba tersebut," terang Arasi. 

Tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru