Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kapolsubsektor Sematu Jaya Sosialisasikan Saber Pungli di Desa Tri Tunggal

  • Oleh Budi Yulianto
  • 25 Januari 2021 - 08:00 WIB

BORNEONEWS, Lamandau – Kapolsubsektor Sematu Jaya, Polsek Bulik, jajaran Polres Lamandau, Aipda Wawan Setiawan menyampaikan sosialisasi sapu bersih pungutan liar atau Saber Pungli di Desa Tri Tunggal, Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau, Minggu, 24 Januari 2021.

Wawan menyampaikan, sosialisasi diberikan kepada aparatur desa dan masyarakat setempat. Ia menegaskan, pemberi dan penerima pungli sama-sama pelanggar hukum. Oleh sebab itu, dia mengimbau jangan sampai terjadi pungli.

Sementara itu, Kapolsek Bulik, Iptu Hadi Prayitno menjelaskan, pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya dipungut. Sedangkan pemberantasan budaya pungli ini diatur sesuai Peraturan Presiden No 87 Tahun 2016 dan Peraturan Pelayanan Publik dalam UU No 25 Tahun 2009 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pungutan Liar.

"Diharapkan kepada perangkat desa tidak masuk dalam kategori pungli. Dan kepada masyarakat, apabila mengetahui indikasi kegiatan pungli di lingkungannya agar melaporkan hal tersebut ke Polsek Bulik atau Polres Lamandau,” kata Iptu Hadi.

Untuk diketahui, imbauan terkait Saber pungli ini sering kali disampaikan personel setempat. Salah satunya pada Jumat, 22 Januari 2021 lalu. Anggota Bhabinkamtibmas Brigpol Bambang menyampaikan sosialisasi kepada aparatur Desa Guci.

Dalam penyampaiannya, ia mengharapkan agar tetap mempedomani SOP dan aturan yang berlaku serta menghindari praktek pungli. Sebab, perbuatan pungli adalah perbuatan pidana dan dapat diproses hukum. (BUDI/B-7)

Berita Terbaru