Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Dompu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tidak Kapok, Masuk Penjara Lagi Karena Sabu

  • Oleh Naco
  • 25 Januari 2021 - 13:45 WIB

BORNEONEWS, Sampit - M. Salmani Paris alias Mani memang tidak kapok, dia kini berurusan dengan hukum atas kasus Sabu. Dari catatan kriminalnya ini kedua kalinya berurusan dengan hukum atas kasus serupa.

Data yang diperoleh, Senin, 25 Januari 2021 terungkap kalau tersangka dalam kasus kedua ini diamankan pada Jumat, 2 Oktober 2020 pukul 00.30 Wib di Jalan Sari Gading, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu sebanyak 7 paket dengan berat sekitar 25,46 gram serta barang bukti lain berupa 1 pak plastik klip, timbangan digital, dan ponsel.

Dari pengakuan tersangka sabu sebanyak 5 paket ditemukan di lemari kamar tidur, 1 paket sabu ditemukan di laci lemari kamar tidur, dan 1 paket berat setengah gram ditemukan dibawah kasur.

"Iya benar ini barang buktinya," kata tersangka saat ditanya jaksa soal barang bukti dalam kasusnya itu.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepada jaksa tersangka mengutarakan penyesalannya, dia berjanji tidak akan kembali mengulang perbuatannya tersebut, hal itu disampaikannya saat mengisi berita acara pemeriksaan saat di depan jaksa. (NACO/B-5)


TAGS:

Berita Terbaru