Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. OKU Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Diajak Bisnis CPO Terdakwa Penipuan Berhasil Diamankan

  • Oleh Naco
  • 25 Januari 2021 - 18:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Robert Tandi Karaeng terdakwa kasus penipuan berhasil diamankan saat diajak untuk bisnis jual beli CPO, itu diungkap saksi saat sidang, Senin, 25 Januari 2021.

Menurut saksi M Syafi'i Lubis, terdakwa tidak membayar tempat penginapan dan kabur. Saat dihubungi tidak mau menjawab panggilan korban. Hingga korban berpura-pura menghubungi terdakwa menawarkan CPO.

"Saat saya tawarkan CPO dia tertarik dan kami janjian ketemu di kafe," ucap saksi.

Saat bertemu, terdakwa tidak ada itikad baik untuk membayar, padahal sudah ditawarkan pembayaran dicicill. Hingga terdakwa dilaporkan.

Sementara itu menurut saksi Faisal Rahman, petugas di penginapan itu menyebutkan kalau terdakwa saat menginap hanya awal saja bayar dan setelah itu tidak mau membayar dengan berbagai alasan.

"Banyak alasan, lagi menunggu kiriman uang segala katanya, dan sampai dia kabur itu," tukasnya.

Menurut saksi perbuatan itu dilakukan terdakwa sejak 8 Mei 2020 hingga 3 Juli 2020 di mess Jaya Raya, Jalan HM Arsyad, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Atas perbuatannya itu korban alami kerugian sebesar Rp 9,8 juta atas tagihan biaya menginap dan rokok serta makanan yang diambil di kafe penginapan tersebut. (NACO/B-5)

Berita Terbaru