Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ipau, si Bandar Sabu yang Tergolong Licin

  • Oleh Naco
  • 25 Januari 2021 - 16:45 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Nama Ipau bukan kali pertama diungkapkan dalam kasus peredaran sabu. Bahkan namanya kembali terungkap dalam perkara Sabu dengan terdakwa Yuliatin alias Yulia (43).

"Terdakwa mengaku sabu itu miliknya yang didapat dari Ipau," kata M Sofian Igani saksi polisi saat berikan keterangan bersama rekannya Priyandi.

Ipau memang tergolong licin. Bahkan namanya juga sebelumnya juga terungkap dalam kasus Risna Andaiyani alias Risna yang diamankan pada Selasa, 21 Juli 2020 sekitar pukul 14.30 Wib di Jalan Kios Putri Jalan Usman Harun, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Pada sidang Senin, 25 Januari 2021 terungkap kalau tersangka menurut saksi diamankan pada Rabu, 25 November 2020 sekitar pukul 12.30 Wib di Jalan Diponegoro, RT 29 RW 7, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat dilakukan penggeledahan dari tersangka Yulia ditemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 1 paket, selain itu turut diamankan sebuah ponsel dan sepeda motor Yamaha Nmax dengan nomor polisi KH 2011 XX.

Sabu sebanyak 1 kantong itu dibeli dengan harga Rp 6 juta. Dia mengambil sabu itu karena sebelumnya ada yang memesan dan janjian di TKP tersebut.

Rencananya warga Jalan Usman Harun 4, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim ini akan menjual sabu itu dengan harga Rp 6,4 juta.

"Kami amankan terdakwa saat dapat informasi ada peredaran sabu dengan ciri-ciri seperti terdakwa," tandas saksi. (NACO/B-5)

Berita Terbaru