Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mediasi Perdata Gagal, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Baru Buka Suara

  • Oleh Naco
  • 25 Januari 2021 - 17:20 WIB


BORNEONEWS, Sampit - Sidang mediasi perdata antara M. Abdul Fatah dengan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya gagal.

Pihak tergugat menolak mediasi dengan pihak penggugat setelah sidang mediasi itu dipimpin hakim mediator Ike Liduri pada Senin, 25 Januari 2021. Itu diungkapkan dari pihak balai kepada awak media setelah beberapa kali bungkam.

Irmansyah, dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya menegaskan kalau pihaknya menolak untuk berdamai dan mereka ingin agar kasus itu tetap berproses.

Sementara dirinya enggan berkomentar dan menyebutkan terkait penangkapan terhadap penggugat dengan alasan itu nanti akan dijelaskan oleh ahli mereka karena permasalahan ini sudah masuk dalam proses persidangan untuk pidananya.

"Jadi kita tunggu saja keputusan dari pengadilan, langkah selanjutnya kami menunggu keputusan sidang pidana dan perdatanya yang akan terus berproses," ucapnya usai mediasi.

Saksi juga tidak mau menjelaskan terkait posisi lahan tersebut apakah masuk areal kawasan hutan yang kini dikelola oleh perusahaan hutan tanaman industri (HTI) atau seperti apa, dirinya enggan berkomentar dan lagi-lagi dia menegaskan itu akan dijelaskan oleh ahli.

Dia juga sempat dilontarkan pertanyaan apakah kasus yang kini membelit penggugat atas hasil laporan dari pihak HTI dirinya membantah dan mengaku itu berdasarkan hasil temuan dari patroli yang mereka lakukan.

Tidak hanya itu ia juga diitanya soal lahan tersebut sudah masuk dalam program TORA, lagi-lagi dirinya tidak mau berkomentar dan menyebutkan itu bukan kapasitas mereka untuk menjawabnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Abdul Fatah, Rendha Ardiansyah mengaku tak jadi masalah perdamaian mediasi tersebut gagal karena akan lebih baik proses perdata tersebut berlanjut pada sampai pembuktian.

"Sehingga terbukti apakah lahan tersebut masuk TORA atau tidak," ucapnya.

Berita Terbaru