Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Purworejo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Pemalsuan Surat Rapid Test Antigen Orang Berduit, Ternyata ini Motifnya

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 25 Januari 2021 - 22:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tiga tersangka pemalsuan surat rapid test antigen di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengaku nekat melakukan perbuatan itu karena alasan sepele. Motifnya, hanya karena tidak mau antre rapid test.

"Mereka ini konsultan di Perusahaan Besar Swasta (PBS), jadi punya uang. Namun karena tidak mau ribet, mereka memalsukan surat rapid test antigen," ujar Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, Senin, 24 Januari 2021.

Dia mencontohkan seperti saat di apotek, harus mendaftar dulu, menunggu antrean, pengambilan sampel antigen, hingga menunggu hasil. 

Ketiga tersangka yakni MM, SY, dan MAK sama-sama konsultan PBS di Kotim. Dan memang kerap bolak balik ke Surabaya. Bahkan pada Desember 2020 lalu, pihaknya juga memakai surat keterangan palsu dan berhasil lolos. 

Tetapi, pada Minggu, 24 Januari 2021, MM bersama istrinya ingin berangkat ke Surabaya melalui Bandara H Asan Sampit. Setelah dilakukan pemeriksaan terkait surat rapid test antigen, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) menemukan kejanggalan. 

Setelah itu dikonfirmasi ke apotek yang mengeluarkan surat tersebut. Dan ternyata benar surat itu palsu. Temuan itu kemudian dilaporkan ke polisi, hingga MM ditangkap bersama 2 orang temannya yakni SY dan MAK.

Akibat ulah tersebut, polisi mewajibkan rapid antigen kepada 2 tersangka.

"Hasil rapid, mereka non reaktif. Dan barulah kami jebloskan ke sel tahanan," terang AH Jakin. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru