Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Karo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengadilan Agama Palangka Raya Sediakan Layanan Daftar Perkara Secara Online

  • Oleh Hendri
  • 26 Januari 2021 - 14:55 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pengadilan Agama (PA) Palangka Raya menyediakan layanan aplikasi E-Court. Layanan ini disediakan guna memudahkan masyarakat untuk mendaftarkan perkara secara online.

Ketua PA Palangka Raya, Norhayati melalui humas, Zuraidah Hatimah mengatakan, aplikasi E-Court merupakan instrumen pengadilan dalam pendaftaran perkara secara online, pembayaran secara online, mengirim dokumen persidangan, dan pemanggilan secara online.

"Melalui layanan ini, para pihak tanpa harus datang kesini bertatap muka, asal tahu prosedurnya dan mendaftarkan perkaranya melalui aplikasi e-Court. Bayarnya online, kemudian panggilannya secara online," katanya, Selasa 26 Januari 2021.

Sejauh ini, sudah ada beberapa masyarakat yang mendaftar melalui aplikasi tersebut. Jika ada masyarakat yang belum paham tentang aplikasi ini, pihaknya siap untuk membantu.

Aplikasi ini sudah dijalankan sebelum pandemi Covid-19. Dengan aplikasi ini juga masyarakat tidak perlu lagi antre saat mendaftarkan perkaranya.

"Kalau misal nanti masyarakat tidak paham, bisa datang dan akan ada petugas yang membantu," pungkasnya. (HENDRI/B-11)

Berita Terbaru