Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemko Palangka Raya Bakal Sediakan Ruang Laktasi di Tiap Kantor

  • Oleh Hendri
  • 26 Januari 2021 - 15:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sekda Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu mengatakan, bagi ibu bekerja yang sedang dalam masa menyusui bayi membutuhkan sarana pendukung. Salah satunya ketersedian ruang laktasi di kantor.

"Perlu ruang laktasi di tiap kantor untuk menjamin terpenuhi kebutuhan anak dan meningkatkan produktivitas kinerja pegawai," kata Hera, Selasa 26 Januari 2021.

Keberadaan ruang laktasi di kantor diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasillitas Khusus Menyusui atau Memerah Air Susu Ibu.

"Kenyamanan di dalam ruang laktasi akan menciptakan kebahagiaan bagi sang ibu yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas dan loyalitasnya dalam bekerja," jelas Hera. 

Sesuai dengan Permenkes No 15/2013, persyaratan kesehatan Ruang ASI paling sedikit meliputi tersedianya ruangan khusus dengan ukuran minimal 3×4 meter atau disesuaikan dengan jumlah pekerja perempuan yang sedang menyusui.

Selanjutnya, ada pintu yang dapat dikunci serta mudah dibuka dan ditutup, lantai keramik atau semen maupun karpet, memiliki ventilasi dan sirkulasi udara yang cukup, dan bebas potensi bahaya di tempat kerja termasuk bebas polusi.

Ruang Laktasi juga harus berada di lingkungan cukup tenang jauh dari kebisingan, penerangan dalam ruangan cukup dan tidak menyilaukan, serta tersedia wastafel dengan air mengalir. (HENDRI/B-11)

Berita Terbaru