Sistem Informasi Pemetaan & Manajemen Pemenangan Pilkada

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Pencurian 2 Ton Sawit Ditangkap saat Beristirahat

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 26 Januari 2021 - 17:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang pria berinisial MY (35), warga Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai diamankan ke Polres Kobar atas kasus pencurian buah sawit milik PT Natai Sawit Perkasa.

Tersangka memanen buah sawit tanpa izin pihak perusahaan. Adapun totalnya ada sebanyak 154 janjang atau seberat 2.010 kg, dari afdeling alfa blok L 32 PT NSP.

Kapolres Kobar, AKBP Devy Firmansyah melalui Kasat Reskrim, AKP Rendra Adithia Dhani menerangkan, tersangka diamankan pihak perusahaan lalu diserahkan ke polres.

"Tersangka tertangkap tangan pihak perusahaan pada saat sedang beristirahat, sambil menunggu jemputan untuk mengangkut buah kelapa sawit yang dipanennya," kata Rendra, Selasa, 26 Januari 2021.

Dari tangan tersangka, berhasil diamankan barang bukti berupa angkong, dodos, ganco, satu bandel nota timbang dari pabrik kelapa sawit natai baru yg dikeluarkan PT KSA, 154 janjang buah sawit, satu unit sepeda motor KH 6339 WO.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Dalam kasus ini, dia terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. (DANANG/B-11)

Berita Terbaru