Aplikasi Pemenangan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Barito Timur Dinilai Lamban Tangani Masalah Plasma Sawit

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 26 Januari 2021 - 22:30 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Pemkab Barito Timur dinilai lamban dalam menyelesaikan masalah sengketa lahan plasma sawit yang dihadapi masyarakat.

"Saya menilai sejauh ini respon pemerintah daerah sangat minim, lambat dan ngeyel," ungkap, Theodore Badowo, pendamping petani plasma sawit di sela-sela rapat dengar pendapat umum atau RDPU dengan DPRD Barito Timur, Selasa, 26 Januari 2021.

Menurut dia, sudah sejak bulan Desember 2018 beberapa kali digelar RDPU antara masyarakat dan perusahaan perkebunan sawit dengan DPRD serta DPRD mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah kabupaten, namun tidak ada tindak lanjut atas rekomendasi tersebut.

"Sekarang diadakan RDPU lagi, yang menjadi pertanyaan bagi masyarakat apakah hal-hal seperti ini (rekomendasi) tetap nggak dilaksanakan lagi," imbuhnya.

Tokoh pendiri Barito Timur yang juga berprofesi sebagai advokat ini menegaskan, apapun hasil RDPU dan rekomendasi dari DPRD, jika tidak dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Barito Timur maka akhirnya hanya membuang waktu dan energi.


"Yang diinginkan masyarakat ketika mereka menyampaikan keluhan mereka tentang konflik perusahaan perkebunan sawit dengan masyarakat di sekitar, harus ada tindakan dari pemerintah kabupaten," jelasnya.

Dia memberikan contoh, hingga saat ini tidak ada masyarakat di sekitar perkebunan yang tahu di mana letak kebun plasma yang menjadi hak masyarakat.

"Tadi disampaikan oleh pihak perusahaan, plasma itu sporadis, itu adalah pernyataan yang mengelak dari tanggung jawab. Kalau izin kebun itu 10.000 hektare maka plasma 20 persen berarti ada 2.000 hektare untuk plasma, tidak perlu mengelak dari tanggung jawab," tegasnya lagi.

Badowo menerangkan, yang diharapkan oleh masyarakat saat ini bagaimana pelaksanaan rekomendasi di lapangan oleh pemerintah kabupaten karena DPRD telah memberikan ruang dan waktu melalui RDPU untuk menampung keluhan masyarakat.

"Merekalah eksekutor mereka yang wajib melaksanakan itu di lapangan," tandasnya.

Berita Terbaru