Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Tanjung Balai Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pintu Dicongkel, Tidak Hanya Ambil Barang Berharga, Residivis Sempat Melakukan Ini

  • Oleh Naco
  • 27 Januari 2021 - 11:45 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Takdir Maulana alias Takdir (29), residivis kambuhan melakukan tindak pidana pencurian di mess yang ditempati korban, Ratu Mustika, dengan cara mencongkel pintu mess.

Saat masuk, dia melihat ada korban dan langsung mendorong serta mengancam korban dengan parang dengan tujuan supaya tidak teriak. Tidak hanya itu, residivis kasus pembunuhan ini juga sempat mengancam akan membunuh korban jika teriak.

Saat itu, sejumlah barang berharga milik korban diambil dan tersangka sempat menindih korban namun karena korban memohon agar tidak melakukan perbuatan tidak senonoh, tersangka akhirnya mengurungkan niatnya dan meninggalkan lokasi kejadian.

"Barang korban yang saya ambil itu dijual lagi," ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Ponsel korban dijual dengan harga Rp 1 juta sementara perhiasan dijual dengan harga Rp 2,5 juta. Uang hasil penjualan habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

Tersangka ke TKP diantar oleh rekannya. Namun saat itu rekannya tidak tahu kalau tersangka melakukan kejahatan. Atas perbauatan pria yang juga pernah terjerat kasus jambret ini, dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) KUHP.

Data yang diperoleh Rabu, 27 Januari 2021 dalam kasus ini tersangka berurusan dengan hukum atas perbuatan yang dilakukannya pada Minggu 26 Juli 2020 pukul 02.00 Wib di mes karyawan Alfamart Gang Jaya, Jalan Cristopel Mihing, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

 

Korbannya Ratu Mustika, tersangka mengambil barang korban seperti ponsel, cincin, kalung dan uang sebesar Rp 400 ribu, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 7,7 juta. (NACO/B-7)

Berita Terbaru