Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Sulawesi Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Oknum Sekuriti PBS di Kapuas Ditangkap karena Miliki 5 Gram Sabu

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 27 Januari 2021 - 14:40 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satresnarkoba Polres Kapuas menangkap CL (39), oknum sekuriti di salah satu Perusahaan Besar Swasta (PBS) Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, atas kasus kepemilikan sabu.

Petugas menangkap tersangka di perusahaan tempatnya bekerja. Dari penggeledahan, diamankan 9 plastik klip berisi sabu dengan berat 5,05 gram.

"Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," kata Kasatresnarkoba Polres Kapuas, Iptu Subandi, Rabu 27 Januari 2021.

Selain sabu, turut diamankan barang bukti lainnya berupa 3 plastik klip kecil, 1 kotak permen, 1 bong terbuat dari plastik, 1 pipet kaca, 1 korek api, 2 ponsel, dan 1 lembar celana warna hitam.

"Juga diamankan uang tunai sebanyak Rp 300.000," tuturnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)

Berita Terbaru